Selasa, 25 Juni 2019

AKUNTANSI LEASING

Pengertian Leasing
Kegiatan sewa gunausaha atau yang lebih dikenal Leasing adalah suatu penetapan yang memberikan kepada suatu perusahaan untuk menggunakan dan mengendalikan aktiva – aktiva tanpa menerima hak atas aktiva – aktiva tersebut. Aktiva tersebut merupakan barang modal.
Jenis – jenis leasing
1. Operating Lease
Suatu operasi lease tidak menyatakan adanya kewajiban jangka panjang baik bagi lessor maupun lessee dan biasanya boleh dibatalkan oleh pemilik atau pengguna aktiva setelah pemberitahuan ketetapan umum (memiliki hak opsi).
2. Financial Lease
Merupakan suatu lease jangka panjang atas aktiva – aktiva tetap yang tidak boleh dibatalkan oleh kedua belah pihak. Sebagai sumber dana, financial lease pada dasarnya adalah suatu jenis yang sama dari alternative pembelanjaan utang jangka panjang.

Pihak – pihak yang terlibat dalam leasing
1. Lessor (pemilik aktiva)
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasahabanya untuk memperoleh barang modal
2. Lessee (pemakai aktiva)
Nasabah yang mengajukan permohonan kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
3. Supplier
Pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasingkan sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
4. Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee.

Manfaat Leasing
1. Menghemat modal
2. Sebagai sumber dana
3. Menguntungkan cash-flow
4. Menciptakan keuntungan dan pengaruh inflasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About Gunadarma University

Gunadarma University, my campus, where I study, looking for a lot of knowledge. My highest level of education. At the Gunadarma J campus, I ...